Polisi Pastikan Pelaku Penculikan Malika Bakal Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

By Alsabrina, Kamis, 5 Januari 2023 | 07:30 WIB
Pelaku penculikan Malika (dok. youtube Kompas TV)

Meski begitu, Malika menampakkan diri ketika penyidik menangkap Iwan lantaran wajahnya dikenali.

Sempat ada keributan saat penangkapan Iwan.

"Malika spontan keluar dari dalam gerobak, dari yang tadinya dia duduk jongkok. Dia berdiri, dan kelihatan lah oleh penyidik," imbuh dia.

Zulpan menyebut bahwa Malika (6) kerap diminta untuk ikut mencari uang selama diculik oleh Iwan Sumarno.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan usai menangkap pelaku.

"Justru itu dia dipekerjakan selama 26 hari oleh pelaku ini," ujar Zulpan, Selasa (03/01/23).

Atas dasar itu, kata Zulpan, Iwan juga dapat dijerat dengan pasal lain di luar Pasal 330 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Motif Penculikan Malika Jadi Misteri, Polisi: Pelaku Bilang Sayang

"Mengarah pada Pasal 76 Huruf C, Pasal 76 Huruf I, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutur dia.

Zulpan memastikan tidak ada kekerasan seksual yang dialami Malika selama diculik oleh Iwan. Hal itu, kata Zulpan, berdasarkan hasil visum tim medis Rumah Sakit Polri Kramatjati.

"Bisa saya sampaikan bahwa hasil visum yang telah kami dapatkan hari ini, di sini memang tidak ditemukan, tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," ujar Zulpan, Selasa (03/01/23).

Sebagai informasi, Malika diculik seorang pria beranama Iwan Sumarno di daerah Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2022.

Jejak kelam Iwan sempat terkuak. Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.

Pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelaku menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jerat Hukum Berlapis Menanti Penculik Malika, Terbukti Ada Kekerasan Fisik Selama Memulung