NOVA.id - Topik tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini banyak diperbincangkan.
Apalagi, belakangan ini publik dihebohkan dengan kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Perlu diketahui bahwa KDRT bukan hanya berbentuk kekerasan fisik saja. Ada jenis KDRT lain yang perlu kita ketahui.
Lantas, apa saja jenis KDRT? Berdasarkan UU No.23 Tahun 2004, berikut jenis KDRT.
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik berarti perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit,jatuh sakit, atau luka berat.
2. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis juga bisa disebut dengan kekerasan emosional.
Ini merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan seksual
Tindakan yang termasuk kekerasan seksual yakni pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Baca Juga: Cara Lapor KDRT ke Komnas Perempuan, Ikuti Langkah-langkahnya