Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Bantah Lakukan Pemukulan

By Presi, Senin, 16 Januari 2023 | 10:58 WIB
Ferry Irawan dan Venna Melinda (dok. instagram/ferryirawanreal)

NOVA.id - Suami artis Venna Melinda, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT usai penyidik Polda Jatim menggelar perkara pada Rabu (11/01) lalu.

Penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka ini terjadi usai Venna Melinda mengalami KDRT yang diduga dilakukan oleh Ferry Irawan saat mereka menginap di hotel Kota Kediri, Minggu (08/01).

Namun, belum lama ini, Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya membantah adanya pemukulan terhadap Venna Melinda.

"Tidak ada pemukulan, sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Ferry kepada kami tim penasihat hukum tidak ada pemukulan," kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, dilansir NOVA dari TribunSeleb, Senin (16/01).

"Supaya juga ini seimbang ya beritanya. Tapi sekali lagi itu materi penegakan hukum, materi pembuktian nanti," tambahnya.

Lebih lanjut, Jeffry mengatakan bahwa Venna Melinda terlihat dalam kondisi sehat dan tak ada luka.

Ia juga menyinggung soal retak tulang yang dialami Venna Melinda.

"Kalau ditanya bagaimana ada retak di tulang pinggul itu kan biar kedokteran yang ngomong, kalau retak di tulang pinggul bisa jalan nggak," ujar Jeffry.

"Kemarin kan kita lihat Ibu V (Venna Melinda) dalam keadaan yang sehat ketika hadir di Polda Jatim, kita lihat juga nih dalam keadaan yang tidak ada luka apa pun, tidak ada perban apa pun," paparnya. "Kalau ditanya bagaimana ada retak di tulang pinggul itu kan biar kedokteran yang ngomong, kalau retak di tulang pinggul bisa jalan nggak," lanjutnya.

Jadi tersangka, berapa lama Ferry Irawan terancam hukuman penjara?

Baca Juga: Venna Melinda Blak-blakan Sebut Ferry Irawan Sering Kirim Link Foto Ini jika Hasrat Seksualnya Tidak Terpenuhi

Melansir Kompas.com, Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. "Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Dirmanto menambahkan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni handuk dan pakaian korban dengan noda darah, serta fotokopi akta nikah dan menyelidiki rekaman CCTV hotel. "Kemudian juga nanti kami rencananya memeriksa beberapa bukti lainnya, di antaranya CCTV. Kemungkinan akan disita penyidik sebagai barang bukti," tambahnya.(*)

Baca Juga: 3 Cara Menolak Hubungan Intim Tanpa Menyakiti Perasaan Pasangan