5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama sesuai domisili.
Catatan: semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP.
Selain syarat dan dokumen tersebut, pihak istri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan.
Bukti-bukti yang diperlukan yakni,
1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
4. Kartu Keluarga.
5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.