Cara Urus Surat Perceraian dari Pihak Istri, Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan!

By Siti Sarah Nurhayati, Rabu, 18 Januari 2023 | 17:25 WIB
Cara Urus Surat Perceraian dari Pihak Istri (DOK. ISTOCK)

5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin

6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama sesuai domisili. 

Catatan: semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP. 

Selain syarat dan dokumen tersebut, pihak istri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan.

Bukti-bukti yang diperlukan yakni, 

1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.

2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.

Baca Juga: Tak Ingin Berpisah dari Meggy Wulandari, Kiwil Sobek Surat Gugatan Cerai: Siapa Coba yang Nggak Marah?

 

3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.

4. Kartu Keluarga.

5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.