NOVA.id - Gugatan perceraian tak hanya bisa diajukan oleh seorang suami, justru istri juga bisa melakukan hal yang sama terkait kelanjutan hubungan pernikahan yang mereka bina.
Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan alasan kuat agar surat perceraian itu bisa diterima oleh pengadilan.
Misalnya berkaca pada kasus Venna Melinda, setelah mengalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Ferry Irawan, dirinya langsung mengurus kelengkapan surat perceraian untuk diajukan ke pengadilan agama.
Sebab pernikahan Venna Melinda dijalankan sesuai syariat Islam.
Lantas, bagaimana cara urus surat perceraian dari pihak istri?
Ini syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk bahan pengajuan seperti dilansir dari laman pa-depok.go.id.
Syarat dan dokumen untuk mengajukan perceraian di pengadilan agama
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (dalam hal ini berarti istri) – melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili.
2. Fotocopy buku nikah/duplikat buku nikah.
Baca Juga: Viral Surat Nikah serta Cerai Ir. Soekarno dan Inggit Garnasih Dijual RP25 Miliar
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, & Polri.
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang.
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama sesuai domisili.
Catatan: semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP.
Selain syarat dan dokumen tersebut, pihak istri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan.
Bukti-bukti yang diperlukan yakni,
1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
4. Kartu Keluarga.
5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Perceraian di Pengadilan Negeri
Khusus non muslim, surat perceraian bisa diurus dan diajukan ke pengadilan negeri.
Secara umum, tahapan-tahapan dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan negeri sama dengan pengadilan agama.
Saksi dan bukti-bukti yang diperlukan pun sama.
Hanya saja, bukti pernikahan di pengadilan negeri berupa akta perkawinan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).