6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Perceraian di Pengadilan Negeri
Khusus non muslim, surat perceraian bisa diurus dan diajukan ke pengadilan negeri.
Secara umum, tahapan-tahapan dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan negeri sama dengan pengadilan agama.
Saksi dan bukti-bukti yang diperlukan pun sama.
Hanya saja, bukti pernikahan di pengadilan negeri berupa akta perkawinan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).