NOVA.id - Minyak goreng kembali langka di pasaran.
Produk minyak goreng Minyakita beberapa waktu terakhir langka di pasaran hingga harga jualnya melambung tinggi.
Minyak tersebut merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui minyak tersebut memiliki harga eceran tertinggi Rp 14.000.
Namun, saat dijual dipasaran Minyakita dipasarkan dengan harga lebih dari harga standar yang ditetapkan.
Untuk mengatasi hal tersebut, kini Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menerapkan kebijakan baru terkait dengan pembelian Minyakita.
Konsumen yang ingin membeli Minyakita harus menunjukkan KTP.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Kompas.com pada Minggu (05/02).
Pembeli juga diperbolehkan untuk membeli minyak sebanyak 5 kg, namun tidak boleh membelinya dengan jumlah yang banyak untuk dijual kembali.
Zulkifli Hasan menegaskan jika Minyakita dijual melebihi HET, maka akan ada sanksi yang diberikan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," ujarnya.
Baca Juga: 3 Cara Menjernihkan Minyak Goreng Bekas, Bisa Pakai Kulit Pisang