Dilarang Dijual di Toko Online, Ini Kebijakan Baru Beli Minyakita

By Alsabrina, Minggu, 5 Februari 2023 | 18:04 WIB
Mendagri, Zulkifli Hasan memegang produk Minyakita ()

Untuk memenuhi kebutuhan yang ada di pasaran, Pemerintah dan produsen juga akan meningkatkan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan.

Sebelumnya suplai yang diberikan sebesar 300 ribu ton per bulan.

Hal ini juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jelang Ramadan atau Lebaran 2023. 

Mendag Larang Minyakita Dijual Secara Online

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) melarang produk minyak goreng curah merek Minyakita dijual secara online. Dia menjelaskan, larangan tersebut diundangkan lantaran produk Minyakita langka di pasar tradisional.

"Kita kan cek sekarang tiap hari, minyaknya enggak boleh lagi dijual online. Nah, kita suruh jualnya di pasar sekarang," ujar Zulhas saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Pasar digital Shopee, Tokopedia, dan Lazada kompak menurunkan atau menghapus penjual yang menjual produk Minyakita di aplikasinya setelah keluar larangan dari Mendag RI tersebut.

Head of Public Affairs, Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Perdagangan terkait penutupan sementara penjualan produk Minyakita.

"Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk Minyakita dari platform kami," ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Selain Shopee, Lazada juga sudah mulai menurunkan produk Minyakita dari platformnya. Hal ini dikemukakan oleh Jubir Lazada yang diwawancarai Kompas.com beberapa waktu lalu.

"Kami telah menerima surat resmi dari Pemerintah. Lazada berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dan akan mematuhi peraturan dan arahan Pemerintah," ucap juru bicara Lazada.

Baca Juga: Termasuk Minyak Goreng, Ini Daftar Kebutuhan Rumah Tangga yang Sebaiknya Dibeli Sedikit Saja

Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan, pihaknya mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia, termasuk peraturan penjualan minyak goreng di aplikasinya.

"Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan, atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," katanya. (*)