NOVA.id - Minyak goreng kembali langka di pasaran.
Produk minyak goreng Minyakita beberapa waktu terakhir langka di pasaran hingga harga jualnya melambung tinggi.
Minyak tersebut merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui minyak tersebut memiliki harga eceran tertinggi Rp 14.000.
Namun, saat dijual dipasaran Minyakita dipasarkan dengan harga lebih dari harga standar yang ditetapkan.
Untuk mengatasi hal tersebut, kini Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menerapkan kebijakan baru terkait dengan pembelian Minyakita.
Konsumen yang ingin membeli Minyakita harus menunjukkan KTP.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Kompas.com pada Minggu (05/02).
Pembeli juga diperbolehkan untuk membeli minyak sebanyak 5 kg, namun tidak boleh membelinya dengan jumlah yang banyak untuk dijual kembali.
Zulkifli Hasan menegaskan jika Minyakita dijual melebihi HET, maka akan ada sanksi yang diberikan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," ujarnya.
Baca Juga: 3 Cara Menjernihkan Minyak Goreng Bekas, Bisa Pakai Kulit Pisang
Untuk memenuhi kebutuhan yang ada di pasaran, Pemerintah dan produsen juga akan meningkatkan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan.
Sebelumnya suplai yang diberikan sebesar 300 ribu ton per bulan.
Hal ini juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jelang Ramadan atau Lebaran 2023.
Mendag Larang Minyakita Dijual Secara Online
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) melarang produk minyak goreng curah merek Minyakita dijual secara online. Dia menjelaskan, larangan tersebut diundangkan lantaran produk Minyakita langka di pasar tradisional.
"Kita kan cek sekarang tiap hari, minyaknya enggak boleh lagi dijual online. Nah, kita suruh jualnya di pasar sekarang," ujar Zulhas saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Pasar digital Shopee, Tokopedia, dan Lazada kompak menurunkan atau menghapus penjual yang menjual produk Minyakita di aplikasinya setelah keluar larangan dari Mendag RI tersebut.
Head of Public Affairs, Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Perdagangan terkait penutupan sementara penjualan produk Minyakita.
"Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk Minyakita dari platform kami," ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Selain Shopee, Lazada juga sudah mulai menurunkan produk Minyakita dari platformnya. Hal ini dikemukakan oleh Jubir Lazada yang diwawancarai Kompas.com beberapa waktu lalu.
"Kami telah menerima surat resmi dari Pemerintah. Lazada berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dan akan mematuhi peraturan dan arahan Pemerintah," ucap juru bicara Lazada.
Baca Juga: Termasuk Minyak Goreng, Ini Daftar Kebutuhan Rumah Tangga yang Sebaiknya Dibeli Sedikit Saja
Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan, pihaknya mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia, termasuk peraturan penjualan minyak goreng di aplikasinya.
"Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan, atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," katanya. (*)