NOVA.id - Hasil sidang etik Richard Eliezer telah keluar.
Hasil sidang tersebut dibacakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di TNCC Mabes Polri, Rabu (22/02/23).
Hasil sidang etik Richard Eliezer menyatakan bahwa Polri akan mempertahankannya. Kendati demikian, Richard disanksi demosi selama 1 tahun.
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Sebelumnya diketahui Sidang etik Richard Eliezer berlangsung di TNCC Mabes Polri secara tertutup dan media hanya diperbolehkan meliput dari Lobi Gedung TNCC.
Richard Eliezer hadir dengan seragam dinasnya.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, total ada delapan saksi yang dipanggil. Termasuk terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Namun, Ramadhan mengatakan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak hadir dalam sidang etik Richard Eliezer karena masalah perizinan.
"Saudara FS, saudara RR, saudara KM. Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Kemudian, dua saksi lainnya, yakni Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) dan Iptu inisial Januar Arifin (JA) juga berhalangan hadir karena sakit.
Namun, 5 saksi yang berhalangan hadir tersebut tetap memberikan keterangan tertulis yang akan dibacakan dalam sidang etik Richard Eliezer.
Baca Juga: Sidang Etik Richard Eliezer Digelar, Ferdy Sambo Berhalangan Hadir Jadi Saksi