Kekerasan Fisik dalam Suatu Hubungan Jarang Datang Sendiri, Ini Penjelasannya

By Alsabrina, Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:02 WIB
Kekerasan fisik dalam suatu hubungan (iStockphoto)

5. Meraih wajah kita dengan kasar untuk membuat kita melihat mereka.

6. Menyentuh bagian mana pun dari diri kita tanpa izin atau persetujuan kita.

Sebagian besar korban memang sering kesulitan untuk melaporkannya ke pihak berwajiba atau lembaga yang menaungi korban KDRT karena adanya perasaan takut.

Bahkan, ada pula yang tidak melapor karena adanya pikiran yang terdistorsi sehingga merasa bingung, merasa rendah diri, dan akhirnya menyalahkan diri sendiri.

Kendati demikian, jangan takut lapor kekerasan yang kalian alami. 

Bagi kita yang mengalami, melihat/mengetahui kejadian KDRT, kita bisa menghubungi:

1. Komnas Perempuan di 021-3903963

2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Anak RI 0821 2575 1234

3. Kementrian Sosial RI 1500 771

Lembaga-lembaga tersebut akan memberikan pendampingan bagi korban KDRT. (*)