NOVA.id - Beberapa kali kita sempat dihebohkan dengan sederet berita artis Tanah Air yang mendapatkan kekerasan fisik dari pasangannya.
Sebut saja ada Lesti Kejora yang diduga dicekik dan dibanting oleh Rizky Billar, lalu ada Venna Melinda yang juga mendapat kekerasan fisik dari sang suami, Ferry Irawan.
Dan kini heboh istri Rizal Djibran yang melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus KDRT yang dialaminya.
Istri Rizal Djibran, Sarah mengaku mendapat kekerasan fisik dari suaminya tersebut.
Ya, kekerasan fisik dalam suatu hubungan adalah bentuk kekerasan yang paling umum terjadi.
Hal ini bisa terjadi pada siapa saja, namun kebanyakan kasus biasanya terjadi pada perempuan.
Kekerasan fisik dalam suatu hubungan jarang datang sendiri. Walaupun tak selalu, kekerasan fisik datang bersamaan dengan kekerasan verbal maupun kekerasan seksual.
Dilansir dalam marriage.com, kekerasan fisik umumnya berkembang. Dimulai dari kekerasan verbal atau kekerasan emosional, atau dari kekerasan seksual.
Kekerasan emosional dan kekerasan seksual yang diterima korban datang dikit demi sedikit yang menyebabkan korban "terbiasa" mendapatkan hal tersebut.
Hal itu bisa bertambah buruk dan akhirnya pelaku melakukan kekerasan fisik.
Dan bagi korban kekerasan, umumnya mereka tidak menyadari perlakuan tersebut.
Baca Juga: Kenali 4 Jenis KDRT, Bukan Hanya Kekerasan Fisik
Namun, bagi sebagian kasus, para korban menyadari tapi masih berusaha untuk mengubah si pelaku menjadi lebih baik dan masih berpikiran bahwa semua akan baik-baik saja, sehingga abai dengan tanda-tanda yang ada.
Berikut ini tanda-tanda kekerasan emosional (kekerasan verbal), kekerasan seksual, dan kekerasan fisik dalam suatu hubungan.
Tanda-tanda kekerasan verbal:
1. Mempermalukan di muka umum maupun secara pribadi.
2. Menyalahkan kita atas perilaku atau reaksi orang lain.
3. Mengkritik secara kejam dan tidak konstruktif, menyela omongan untuk mengatakan bahwa kita tidak tahu kapan harus tutup mulut.
4. Membuat kita merasa bersalah karena telah mengecewakan seseorang.
5. Mengolok-olok kita, misalnya dengan mengejek panggilan nama dan sarkasme.
6. Menuduh kita dengan tuduhan tak berdasar, misalnya seperti menuduh berselingkuh sehingga kita berusaha lebih keras untuk memperhatikan mereka.
7. Mencaci maki kita seperti berteriak.
8. Mengabaikan kebutuhan fisik atau emosional seperti menahan kasih sayang atau "menghukum" kita dengan perlakuan diam.
Baca Juga: Dini Surya Korban KDRT 12 Tahun, Kini Jadi Pelatih Bela Diri
Tanda-tanda kekerasan seksual:
1. Ciuman atau bersentuhan yang tidak kita inginkan atau memaksa kita untuk berciuman atau bersentuhan.
2. Aktivitas seksual yang kasar yang tidak kita inginkan.
3. Menolak menggunakan kondom atau membatasi akses seseorang ke alat kontrasepsi.
4. Mengancam, menekan, atau memaksa seseorang untuk berhubungan seks atau melakukan tindakan seksual.
5. Menggunakan penghinaan seksual terhadap seseorang.
Tanda-tanda kekerasan fisik:
1. Menampar, memukul, menggigit, mencekik, mencekik, atau menendang.
2. Melempar barang ke arah kita.
3. Mendorong atau menarik kita, memaksa meraih pakaian kita, atau menarik rambut kita.
4. Mengancam untuk menggunakan atau telah menggunakan pistol, pisau, atau senjata lain terhadap kita.
Baca Juga: Cara Lapor KDRT ke Komnas Perempuan, Ikuti Langkah-langkahnya
5. Meraih wajah kita dengan kasar untuk membuat kita melihat mereka.
6. Menyentuh bagian mana pun dari diri kita tanpa izin atau persetujuan kita.
Sebagian besar korban memang sering kesulitan untuk melaporkannya ke pihak berwajiba atau lembaga yang menaungi korban KDRT karena adanya perasaan takut.
Bahkan, ada pula yang tidak melapor karena adanya pikiran yang terdistorsi sehingga merasa bingung, merasa rendah diri, dan akhirnya menyalahkan diri sendiri.
Kendati demikian, jangan takut lapor kekerasan yang kalian alami.
Bagi kita yang mengalami, melihat/mengetahui kejadian KDRT, kita bisa menghubungi:
1. Komnas Perempuan di 021-3903963
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Anak RI 0821 2575 1234
3. Kementrian Sosial RI 1500 771
Lembaga-lembaga tersebut akan memberikan pendampingan bagi korban KDRT. (*)