Kuasa Hukum AG Minta Nama Baik Kliennya Dibersihkan, Singgung Tak Terlibat Rencana Penganiayaan

By Alsabrina, Minggu, 26 Februari 2023 | 21:00 WIB
Kuasa hukum AG minta nama baik kliennya dipulihkan kembali (Dok. Twitter)

NOVA.id - Nama remaja perempuan berinisial AG, 15 tahun, ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak.

Diketahui, Mario Dandy Satrio adalah kekasih AG yang melakukan penganiayaan terhadap David.

David sendiri merupakan mantan kekasih dari AG.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, membantah kabar keterlibatan kliennya dalam merencanakan penganiayaan terhadap David.

Diberitakan sebelumnya, AG diduga menjadi provokator kasus penganiayaan David.

AG dikabarkan menjebak David agar bertemu dengan Mario di rumah teman mereka, R, di Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/02/23).

Namun, kuasa hukum AG membantah kabar tentang kliennya yang merencanakan tindak kekerasan terhadap David tersebut.

Menurut Mangatta, AG memang memiliki janji hendak bertemu dengan David di rumah R, tetapi tujuannya adalah untuk mengambil kartu pelajarnya yang dipegang oleh David.

"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia (malah) menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar Mangatta, Jumat (24/2/2023).

"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," imbuh dia.

Sebelum mengambil kartu pelajar, kata Mangatta, AG berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Agnes Gracia Haryanto, Diduga Jadi Provokator Pada Kasus Anak Pejabat Pajak

Sebab, saat itu Mario sudah mendapat kabar dari saksi APA bahwa AG menerima perlakuan tidak menyenangkan dari David, yakni pelecehan seksual yang diduga dilakukan David terhadap AG.

AG kemudian mengingatkan Mario agar tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.

Mangatta kemudian mengatakan bahwa AG terdiam dan syok saat mengetahui Mario tetap melancarkan aksinya.

Ia juga membantah jika kliennya melakukan selfie di atas tubuh korban yang sudah tidak berdaya.

"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

"Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar. AG justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.

"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambahnya.

Mangatta kemudian meminta agar masyarakat berhenti mencemarkan nama baik kliennya.

AG disebut tidak memiliki sifat buruk seperti yang dituduhkan. Sehingga, nama AG harus dibersihkan namanya.

"Klien kami (AG) harus dibersihkan namanya. Dia hanya dijemput oleh Mario Dandy saat itu. Dia tidak menyangka bahwa pertemuan tersebut akan berakhir seperti ini (penganiayaan)," kata Mangatta di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/02/23).

Baca Juga: Aturan Baru Pajak Kendaraan, Tak Bayar Dianggap Bodong dan Bisa Disita

Mangatta juga berencana memberikan klarifikasi kepada pihak sekolah AG karena kliennya terancam dikeluarkan imbas kasus penganiayaan ini.

"Pihak sekolah sudah memberikan pernyataan sikap dan mengundang orangtua untuk klarifikasi," ujar Mangatta.

"Kami sebagai tim penasihat hukum akan mengklarifikasi ini dengan jelas dan terang. Namun, hal ini tidak bisa jadi konsumsi publik karena banyak hal yang kami lindungi, apalagi AG masih anak-anak," tambahnya.

Kini, AG berstatus sebagai saksi, sama halnya dengan APA yang menjadi perantara informasi terkait tindakan tidak menyenangkan yang diterima AG. (*)