"Jadi niatnya cuman satu, saya niat puasa qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.
UAS kembali menegaskan jika batas waktu mengganti utang puasa adalah sampai puasa Ramadan yang akan datang.
"Batas qadhanya sampai puasa Ramadhan yang akan datang," tambah Ustaz Abdul Somad.
Setelahnya, UAS kembali ditanya oleh jamaahnya. Kali ini UAS ditanya mengenai hukum bayar utang puasa setelah nisfu Sya'ban.
"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.
Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.
"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:
'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa'," HR Abu Dawud.
Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis.
"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang nisfu Sya'ban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.
Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Sya'ban pun diperbolehkan bagi yang sedang bayar utang puasa Ramadan.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan Lengkap dengan Arti dan Tata Caranya