NOVA.id - Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum bayar utang puasa setelah nisfu Sya'ban.
Seperti yang kita tahu, bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Tidak sampai sebulan, kita akan kembali berjumpa dengan bulan yang penuh rahmat dan ampunan tersebut.
Namun, masih banyak orang yang belum menyelesaikan utang puasa tahun lalu hingga bulan Sya'ban tiba.
Kadang masih ada keraguan apakah kita boleh membayar utang puasa ketika sudah memasuki nisfu Sya'ban atau tanggal tengah bulan Sya'ban.
Untuk hal tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskannya seperti yang dilansir dari YouTube Dakwah Islam.
Awalnya, Ustaz Abdul Somad atau yang kerap dipanggil UAS menjelaskan soal bayar utang puasa Ramadan yang diperbolehkan hingga Ramadan selanjutnya tiba.
"Sampai kapan batas meng-qadha shaum (puasa)?" tanya seorang jamaah kepada UAS.
"Ini puasa Ramadan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi puasa Ramadan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara puasa Ramadan tahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.
Ustaz Abdul Somad pun mengatakan bahwa puasa qadha Ramadan di bulan Sya'ban bisa mendapat pahala yang berlipat.
Yakni, pahala mengganti utang puasa, pahala puasa bulan Sya'ban, dan apabila dilakukan di hari Senin dan/atau Kamis, mendapatkan pahala puasa Senin Kamis.
"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha Ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.
Baca Juga: Cara Mengganti Utang Puasa Ramadan yang Tak Terhitung Jumlahnya
"Jadi niatnya cuman satu, saya niat puasa qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.
UAS kembali menegaskan jika batas waktu mengganti utang puasa adalah sampai puasa Ramadan yang akan datang.
"Batas qadhanya sampai puasa Ramadhan yang akan datang," tambah Ustaz Abdul Somad.
Setelahnya, UAS kembali ditanya oleh jamaahnya. Kali ini UAS ditanya mengenai hukum bayar utang puasa setelah nisfu Sya'ban.
"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.
Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.
"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:
'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa'," HR Abu Dawud.
Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis.
"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang nisfu Sya'ban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.
Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Sya'ban pun diperbolehkan bagi yang sedang bayar utang puasa Ramadan.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan Lengkap dengan Arti dan Tata Caranya
"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu puasa Ramadan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.
"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.
Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.
Denda tersebut yakni tetap membayar utang puasa dan juga fidyah.
"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandas Ustadz Abdul Somad.
(*)