Banyak Kisah Pilu, Nukila Evanty Dorong Advokasi Hak Narapidana Perempuan

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 27 Maret 2023 | 20:05 WIB
Nukila Evanty Dorong Advokasi Hak Narapidana Perempuan ()

NOVA.ID - Sosok Nukila Evanty memang dikenal aktif dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.

Kali ini, Nukila Evanty menyoroti hak-hak perempuan secara khusus pada narapidana perempuan.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Nukila Evanty yang merupakan Lead Advokat dan Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG) pada tahun 2022 lalu, ditemukan temuan-temuan bahwa banyak penghuni lapas perempuan terkena pidana pasal-pasal Narkoba.

“Saya bertemu dengan Meiyani (nama samaran), dia menjadi kurir narkotika jenis sabu, dengan upah satu transaksi antara Rp1,3 juta – Rp2 juta. Saat persidangan terungkap bahwa Meiyani melakukan hal itu karena permintaan pacar. Beberapa perempuan yang saya wawancarai pun menjelaskan keterlibatan mereka sebagai kurir narkoba, ada juga yang dijebak oleh suami,” terang Nukila.

Dijelaskan Nukila, dalam wawancara khusus dengan para napi perempuan dibeberapa lapas di Indonesia.

Ditemukan bahwa mereka tidak mengetahui pasal-pasal pidana terkait pengedar maupun pemakai.

Misalnya bisa dihukum seumur hidup atau pun hukuman mati.

Pekerja migran yang menjadi korban sekaligus pelaku dalam perdagangan narkoba ini, mereka ini adalah korban.

Tidak mengetahui hukuman apa yang akan menimpa, ketika mereka membawa narkoba.

Baca Juga: Nukila Evanty, Bantu Sesama Perempuan Keluar dari Jerat Stigma dan Kemiskinan

Padahal aturan tentang hak napi perempuan sudah diatur dan diadopsi oleh United Nations (UN) General Assembly Meeting pada tahun 2010 yaitu the United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non Women Offenders.

Atau disebut juga  dengan the Bangkok Rules.