Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk Peserta Mandiri hingga PBI, Berapa yang Harus Dibayar?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 30 Maret 2023 | 07:03 WIB
BPJS Kesehatan (Kompas.com)

NOVA.id - BPJS Kesehatan disebut akan menghapuskan kelas 1, 2, dan 3.

Seluruh kelas akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan.

Namun, program KRIS ini direncanakan akan diberlakukan pada 2025 mendatang.

Hingga kini, BPJS Kesehatan masih memberlakukan sistem iuran kelas 1, 2, dan 3.

Berapa iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya?

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2023 dilansir dari GridStar.ID : 

1. BPJS Kesehatan PBI

Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.0000 per orang per bulan.

Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta PBI tak perlu membayar iuran setiap bulannya.

PBI atau Penerima Bantuan Iuran, yakni BPJS yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.

2. Pensiunan dan veteran

Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara seperti pensiunan dan veteran maka ketentuan iuran yakni 5 persen dari upah yang didapat, berikut ini ketentuannya: