a. Penerima pensiun: 3 persen dibayar oleh Pemerintah Pusat 2 persen dibayar oleh penerima pensiun
b. Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan: 5 persen dari 45 persen Gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan Iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Sampai Usia 56 Tahun, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terdampak PHK
3. ASN dan Karyawan Swasta
Bagi pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara, dan Bukan Penyelenggara Negara, maka iurannya 5 persen dengan rincian:
4 persen dibayar pemberi kerja 1 persen dibayar oleh pekerja
Yang dimaksud PPU penyelenggara negara yakni: Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri.
Sedangkan PPU Bukan penyelenggara negara contohnya adalah karyawan swasta.
4. BPJS Kesehatan Mandiri
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang iurannya dibayar sendiri per bulan oleh peserta, maka besaran iuran yakni sebagai berikut:
Kelas I: Rp150.000 /orang/bulan
Kelas II: Rp100.000 /orang/bulan
Kelas III: Rp42.000 /orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang/bulan) (*)
Baca Juga: Ibu Hamil Wajib Tahu, Biaya dan Prosedur Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan