Hore! Pekerja Bisa Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan dengan Bunga Rendah Asal Penuhi 6 Syarat Ini, Apa Saja?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Senin, 3 April 2023 | 11:31 WIB
(Ilustrasi) Membeli rumah dengan KPR (iStockphoto)

NOVA.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah atau KPR melalui BPJS loh.

Program ini merupakan jenis Manfaat Layanan Tambahan untuk pembiayaan rumah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas yang disediakan adalah Kredit Pemilikan Rumah, Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Kronstruksi.

Lantas apa syarat untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan KPR melalui BPJS?

1. Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan:

a. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun

b. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran

c. Belum memiliki rumah sendiri dengan surat pernyataan bermaterai dari peserta (khusus KPR dan PUMP)

d. Peserta aktif membayar iuran

e. Mendapat persetujuan BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan

f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlalu dari bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan

Berbeda dengan nilai kredit bank, program dari BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki bunga yang cenderung lebih rendah.