NOVA.id - Siap-siap cek rekening, hari ini THR 2023 untuk para ASN akan cair.
Pemerintah resmi mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 untuk aparatur sipil negera (ASN) pada hari ini, Selasa (04/04).
Menurut Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima tunjangan hari raya Idul Fitri adalah seluruh aparatur negara.
Siapa saja yang termasuk dalam aparatur negara?
- Pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara.
Baca Juga: THR PNS Cuma Cair 50% Tunjangan Kinerja, Ini Kata Sri Mulyani
Sedangkan pejabat negara yang akan menerima THR adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
- Ketua dan Wakil Ketua KPK Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota
- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Pastikan CPNS 2023 Diadakan, Lowongan untuk Jabatan Tertentu
Besaran THR PNS yang diberikan terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat pada gaji antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.
Selain itu ada juga tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang diberikan kepada setiap golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I: