- Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
- Miskin yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
- Gharim artinya orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
- Riqab yang berarti budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
- Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
- Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
- Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
- Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan.
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai yang setara. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka pembayarannya bisa memakai beras.
Besaran zakat fitrah yakni 1 sha' makanan pokok di daerah maupun negara masing-masing. Dengan kata lain, zakat fitrah bisa saja ditunaikan dalam bentuk kurma, beras, sorgum, gandum serta makanan pokok lainnya.
Besaran 1 sha' yaitu setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menetapkan kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.
Kendati demikian apabila merujuk pada putusan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, zakat fitrah juga bisa dibayar dengan nominal uang tunai yang disetarakan dengan 1 sha'.
Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa.
Baca Juga: Wajib Dibayarkan Saat Ramadan, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ketetapan zakat fitrah dengan uang tunai itu berlaku untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sementara untuk besaran zakat fitrah daerah lain, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan.
Misalnya apabila di Maluku harga beras adalah Rp 25.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 75.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram.
Begitu pun apabila harga beras di daerah lain lebih murah, maka pembayaran zakat fitrah dengan nomimal yang lebih kecil.
Sebagai contoh apabila di suatu daerah di Jawa Tengah harga beras adalah Rp 10.000 per kg, maka zakat fitrahnya adalah Rp 25.000/jiwa.
Jadi kesimpulannya, Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai sarana menyucikan diri, terutama amal perbuatan menjelang Idul Fitri. (*)