Jelang Lebaran 2023, Simak Penjelasan Lengkap Soal Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

By Nadia Fairuz Ikbar, Selasa, 11 April 2023 | 06:10 WIB
(Ilustrasi) Zakat Fitrah (iStockphoto)

NOVA.id - Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa. Hal ini sesuai dengan makna zakat fitrah itu sendiri yang merupakan zakat jiwa.

Menyucikan diri artinya zakat fitrah menjadi pembersih dari segala perbuatan-perbuatan kotor yang sudah diperbuat maupu segala hal yang buruk. Itu sebabnya, zakat ini dibayarkan di akhir Ramadan sebelum pelaksanaan Idul Fitri.

Zakat fitrah bisa dibayarkan di awal bulan Ramadhan hingga batas akhirnya menjelang shalat Ied. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu.

Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk berbagi kebahagiaan selama Idul Fitri untuk golongan fakir maupun miskin.

Orang Islam yang wajib menuaikan zakat disebut dengan muzakki. Sebaliknya, orang yang menerima zakat disebut dengan mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.

Kewajiban zakat fitrah ini berlaku baik semua muslim baik itu laki-laki atau perempuan. Sementara apabila masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.

Syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Apabila seorang muslim meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan maka orang tersebut wajib dikenai zakat fitrah.

Hal ini juga berlaku apabila ada bayi yang lahir sebelum matahari terbenam atau masa maghrib pada akhir Ramadan, bayi tersebut harus dibayarkan zakat fitrahnya.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah ke Baznas Sekarang Bisa Online, Sambil Rebahan Tetap Ibadah

Untuk mereka yang berhak menerima zakat antara lain:

Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut gologan di antaranya:

Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai yang setara. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka pembayarannya bisa memakai beras.

Besaran zakat fitrah yakni 1 sha' makanan pokok di daerah maupun negara masing-masing. Dengan kata lain, zakat fitrah bisa saja ditunaikan dalam bentuk kurma, beras, sorgum, gandum serta makanan pokok lainnya.

Besaran 1 sha' yaitu setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menetapkan kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.

Kendati demikian apabila merujuk pada putusan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, zakat fitrah juga bisa dibayar dengan nominal uang tunai yang disetarakan dengan 1 sha'.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa.

Baca Juga: Wajib Dibayarkan Saat Ramadan, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ketetapan zakat fitrah dengan uang tunai itu berlaku untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sementara untuk besaran zakat fitrah daerah lain, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan.

Misalnya apabila di Maluku harga beras adalah Rp 25.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 75.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram.

Begitu pun apabila harga beras di daerah lain lebih murah, maka pembayaran zakat fitrah dengan nomimal yang lebih kecil.

Sebagai contoh apabila di suatu daerah di Jawa Tengah harga beras adalah Rp 10.000 per kg, maka zakat fitrahnya adalah Rp 25.000/jiwa.

Jadi kesimpulannya, Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai sarana menyucikan diri, terutama amal perbuatan menjelang Idul Fitri. (*)