Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

By Nadia Fairuz Ikbar, Selasa, 11 April 2023 | 21:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunBatam)

NOVA.id - Berikut ini adalah cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU).

Mengutip dari tribunnews.com, JKK BPU ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan program yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Diketahui, JKK ini berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Inilah cara mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.

Cara klaim JKK BPU BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yang harus disiapkan

Baca Juga: Berita Terpopuler: Resep Kue Lebaran Tanpa Oven hingga Cara Menghilangkan Karang Gigi Hitam

 Syarat

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Daftar Alat Kesehatan yang Tercover BPJS Kesehatan

Cek status klaim

cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU). (*)