NOVA.id - Melakukan renovasi rumah membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seseorang bisa mengajukan Manfaat Layanan Tambahan untuk biaya renovasi rumah.
Diketahui Manfaat Layanan Tambahan memiliki beberapa jenis manfaat seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Untuk bisa mendapatkan MLT tersebut, berikut ini syarat yang diperlukan mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
a. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
Baca Juga: Alami PHK, Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Bulan Pertama untuk Dapat Manfaatnya
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK;
g. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Annisa Octaviana |
KOMENTAR