Mudah! Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

By Nadia Fairuz Ikbar, Rabu, 12 April 2023 | 18:35 WIB
Ilustrasi kaki bayi (PIXELS)

NOVA.id - Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) termasuk bayi baru lahir.

Berdasarkan Peraturan Presien Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta Bantuan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Sebelum melakukan pendaftaran, kita perlu mengetahui terlebih dahulu segmen JKN-KIS, yakni termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari ibu peserta PBI APBN dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Adapun bayi baru lahir yang bisa didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

Setiap segmen kepesertaan BPJS Kesehatan memiliki syarat pendaftaran untuk bayi baru lahir masing-masing, sebagai berikut:

1.Bayi baru lahir segmen PBI

Syarat pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan segmen PBI antara lain:

-Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)

-Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)

Baca Juga: Cek Ketentuan Denda BPJS Kesehatan Jika Sudah Terlanjur Telah Bayar Iuran