-KK asli orangtua/wali
-KTP elektronik asli kedua orangtua.
Cara pembuatan KTP anak
Bagi orang tua yang ingin mengurus KTP anak, selengkapnya berikut ini cara membuat KTP anak:
-Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil
-Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KTP Anak
-KTP Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan
-Dinas juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman cacaan, dan lainnya agar kepemilikan KIA bisa maksimal.
Sementara bagi warga negara asing, cara untukk menerbitkan KTP anak yakni sebagai berikut:
-Orang tua yang sudah memiliki paspor melapor ke Dukcapil dan menyerahkan persyaratan
-KIA Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
Baca Juga: Gratis! Cara Ambil Antrean Online untuk Peserta BPJS Kesehatan, Cukup dari Rumah