Ibu Wajib Tahu! Ini Syarat Membuat Kartu Identitas Anak atau KTP Anak

By Nadia Fairuz Ikbar, Senin, 24 April 2023 | 08:05 WIB
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (Tribun)

-KK asli orangtua/wali

-KTP elektronik asli kedua orangtua.

Cara pembuatan KTP anak

Bagi orang tua yang ingin mengurus KTP anak, selengkapnya berikut ini cara membuat KTP anak:

-Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil

-Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KTP Anak

-KTP Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan

-Dinas juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman cacaan, dan lainnya agar kepemilikan KIA bisa maksimal.

Sementara bagi warga negara asing, cara untukk menerbitkan KTP anak yakni sebagai berikut:

-Orang tua yang sudah memiliki paspor melapor ke Dukcapil dan menyerahkan persyaratan

-KIA Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA

Baca Juga: Gratis! Cara Ambil Antrean Online untuk Peserta BPJS Kesehatan, Cukup dari Rumah