-KIA diberikan ke pemohon atau orangtua di kantor dinas
Manfaat KTP anak
KIA secara umum memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Dikutip dari Disdukcapil Palangkaraya, manfaat KIA adalah sebagai berikut:
-Melindungi pemenuhan hak anak
-Menjamin akses sarana umum
-Mencegah terjadinya perdagangan anak
-Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk
-Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi
Selain itu, Kartu Identitas Anak juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya. (*)