Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan orang tua untuk mengurus KTP anak yakni sebagai berikut:
-Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
-Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
-KTP asli kedua orangtua/wali
Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas maka syarat untuk urus KTP anak yakni sebagai berikut:
-Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
-KK asli orangtua/wali.
-KTP asli kedua orangtua/wali.
-Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Bagi anak yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan memerlukan KIA, maka syaratnya yakni:
-Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap