Ibu Wajib Tahu! Ini Syarat Membuat Kartu Identitas Anak atau KTP Anak

By Nadia Fairuz Ikbar, Senin, 24 April 2023 | 08:05 WIB
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (Tribun)

Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan orang tua untuk mengurus KTP anak yakni sebagai berikut:

-Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

-Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali

-KTP asli kedua orangtua/wali

Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas maka syarat untuk urus KTP anak yakni sebagai berikut:

-Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

-KK asli orangtua/wali.

-KTP asli kedua orangtua/wali.

-Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Bagi anak yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan memerlukan KIA, maka syaratnya yakni:

-Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Ketinggalan atau Hilang, Kini Cuma Pakai KTP Sudah Bisa Berobat ke Faskes Pertama