Asisten Rumah Tangga Asal Banyuwangi Disiksa di Malaysia, Disetrika hingga Disiram Air Panas

By Annisa Octaviana, Senin, 1 Mei 2023 | 15:35 WIB
Asisten rumah tangga asal Banyuwangi disiksa di Malaysia. (Dok. KBRI Kuala Lumpur)

Pasalnya, penyiksaan yang dilakukan terhadap Nani selalu dilakukan di depan majikan laki-laki dan anak-anaknya, akan tetapi mereka tak mencegah kebrutalan yang dilakukan majikan perempuan.

“Ini penting untuk memberi efek jera kepada majikan yang kejam. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT Indonesia akan terus terjadi”, tegas Hermono, dikutip dari siaran pers yang diterima NOVA.

Dikatakan Hermono, hampir setiap hari KBRI Kuala Lumpur menerima laporan terjadinya perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT Indonesia, sementara hampir tidak pernah terdengar perlakuan serupa dialami oleh pekerja dari negara lain.

Shelter KBRI pun selalu penuh oleh PMI yang meminta pelindungan kepada KBRI. Sebagian besar kasus yang dialami adalah gaji tidak dibayar. Bahkan beberapa tidak dibayar gajinya lebih dari 10 tahun, padahal majikan mereka adalah orang berada.

Menurut Hermono, akar masalah terus berlanjutnya pelecehan terhadap hak-hak dan martabat PMI di Malaysia bisa jadi karena adanya semacam superiority complex (sikap merendahkan) sebagian orang Malaysia terhadap PMI dan rasa tidak takut atas konsekuensi hukum.

“Saya rasa ini harus menjadi perhatian serius keberlanjutan pengiriman PRT ke Malayasia”, tutur Hermono.

Baca Juga: Hari Buruh, Menilik Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan pada UU Cipta Kerja

Pemberangkatan Nani sebagai PMI ke Malaysia terjadi saat Indonesia belum membuka pengiriman PMI ke Malaysia akibat Covid-19. Malaysia pun belum membuka masuknya pekerja asing.

“Ini artinya pemberangkatan Nani ke Malaysia adalah tidak resmi (non-prosedural) dan pemberangkatan non-prosedural ini masih terus terjadi hingga saat ini”, terang Hermono.

Hermono memastikan bahwa KBRI Kuala Lumpur akan memonitor secara ketat penanganan kasus ini oleh penegak hukum Malaysia, untuk memastikan bahwa majikan dijatuhi hukuman yang setimpal atas kekejaman yang dilakukannya. (*)