Hati-Hati, Pinjam Uang untuk Beli Tiket Coldplay? Kenali Daftar Pinjol Ilegal Ini

By Rahma, Senin, 15 Mei 2023 | 16:03 WIB
Konser Coldplay di Jakarta ()

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, maraknya pinjol ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Tongam.

Secara total, jumlah pinjol yang ditangani SWI sejak 2018 sebanyak 2.591 entitas.

Sementara itu, daftar 105 pinjol ilegal yang berhasil ditemukan.

Meliputi Dana Malaikat, Go Saldo, Go Star, Bali Pinjaman, Rupiah Cash, Pinjam Uang Online Cepat & Mudah, Halo Rupiah, Doctor Rupiah, Rupiah Zone, Rupiah Tas, Solusindo, Now Rupiah, Link In, Super Lulu, serta Tunai Shop Borrowing and Returning.

Selanjutnya, Tunai Shop, Lega-go, Nyicil Go, Biru Pokok, Kiko Uang, Selai, KSP Jasa Tanah Abang Plus, ACA MF, Taman Rahasia, Kantongku, Dana Anda, Butuh Uang, Get-Lega, Lega Go, Dana Liga, Kartu Puas, Kereta Emas Always Online, Modal Kecil, Kartu Beres, Kredol Plus, Kilat Bahagia, SeDana, Toko Cash, Uang Kilat, Energi-Indo, Toko Dana, BantuKi, Dana Instan, dan Dana Umat. (*)

Baca Juga: Musik Orkestra Sangat Diminati Masyarakat, Tiket Konser The Legends 8 Ludes Terjual