Wajib Tahu Bagi yang Pindah TPS di Pemilu 2024, Simak Aturan dan Penjelasan dari KPU Ini!

By Nadia Fairuz Ikbar, Senin, 10 Juli 2023 | 12:02 WIB
Simak Aturan Pindah TPS dari KPU (iStock)

 

NOVA.id - Pada 2024 mendatang, masyarakat Indonesia bakal menyambut Pemilu.

Ya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan jika Pemilu mendatang akan digelar pada 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, Sahabat NOVA jangan pernah lewatkan update berita tentang Pemilu ya!

Dalam artikel ini, kita akan membahas soal pindah tempat memilih atau TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Ya, dengan beberapa alasan atau penyebab penting, kita memang bisa mengajukan untuk pindah memilih atau pindah lokasi TPS dalam pemilu 2024 mendatang.

Namun, ada beberapa cara dan aturan yang disampaikan KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait pindah lokasi TPS.

Selain cara dan aturan, KPU juga menyampaikan beberapa hal penting terkait pindah memilih, karena mekanismenya pun berubah.

Mekanisme pindah TPS berubah

Melansir dari Kompas.com, dibanding pemilu 2019 mekanisme pindah memilih pemilu 2024 berubah.

Sebelumnya, KPU mengizinkan pemilih untuk mencetak sendiri formulir A5, yang dipakai untuk membuktikan keterangan pindah memilih.

Kemudian formulir tersebut bisa dibawa pemilih ke TPS tujuan.

Baca Juga: KPU Rilis Data Daftar Pemilih Tetap 2024, Didominasi Milenial dan Gen Z!