NOVA.id - Pada 2024 mendatang, masyarakat Indonesia bakal menyambut Pemilu.
Ya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan jika Pemilu mendatang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Oleh karena itu, Sahabat NOVA jangan pernah lewatkan update berita tentang Pemilu ya!
Dalam artikel ini, kita akan membahas soal pindah tempat memilih atau TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Ya, dengan beberapa alasan atau penyebab penting, kita memang bisa mengajukan untuk pindah memilih atau pindah lokasi TPS dalam pemilu 2024 mendatang.
Namun, ada beberapa cara dan aturan yang disampaikan KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait pindah lokasi TPS.
Selain cara dan aturan, KPU juga menyampaikan beberapa hal penting terkait pindah memilih, karena mekanismenya pun berubah.
Mekanisme pindah TPS berubah
Melansir dari Kompas.com, dibanding pemilu 2019 mekanisme pindah memilih pemilu 2024 berubah.
Sebelumnya, KPU mengizinkan pemilih untuk mencetak sendiri formulir A5, yang dipakai untuk membuktikan keterangan pindah memilih.
Kemudian formulir tersebut bisa dibawa pemilih ke TPS tujuan.
Baca Juga: KPU Rilis Data Daftar Pemilih Tetap 2024, Didominasi Milenial dan Gen Z!
Sekarang, formulir A pindah memilih harus dicetak dari Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) dan hanya KPU yang bisa mencetaknya.
Lalu pemilih yang pindah memilih harus mengurusnya secara manual.
Pengurusan pindah memilih secara manual ini dilakukan dengan mendatangi petugas KPU terdekat.
Baik itu Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat asal maupun tempat tujuan.
Mekanisme ini dinilai memungkinkan proses verifikasi berjalan lebih akurat dan menekan peluang pemalsuan.
Tidak bisa sesuka hati memilih lokasi TPS
Selain aturan tersebut, KPU juga sampaikan hal penting buat kita yang mau pindah TPS saat pemilu 2024 mendatang.
Dilansir dari Kompas.com, KPU RI memastikan bahwa pemilih yang hendak pindah memilih enggak bisa lagi sesuka hati memilih TPS tujuan yang ia inginkan.
"Jadi orang pindah memilih itu dia akan ditempatkan (bukan memilih sendiri TPS-nya). Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," jelas Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Melalui Sidalih, KPU yang akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan.
Hal ini untuk ketertiban pendataan TPS, daftar pemilih, dan distribusi surat suara.
Baca Juga: KPU Siapkan Surat Suara Braille dan TPS Khusus untuk Penyandang Disabilitas di Bandung Barat
Perhitungannya enggak mudah karena KPU harus memperhatikan ketersediaan surat suara di setiap TPS.
Setelah itu, pemilih yang mengurus pindah memilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih.
Lalu pemilih yang pindah lokasi TPS tersebut juga akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.
Oleh karena itu, kita sebaiknya melakukan pengurusan pindah memilih enggak mepet hari pemungutan suara.
"Urus formulir A Pindah Memilih-nya H-7, selambat-lambatnya," ujar Betty Epsilon Idroos. (*)