Selain Berbahaya, Terobos Palang Kereta Api Ternyata Bisa Kena Tilang

By Nadia Fairuz Ikbar, Jumat, 21 Juli 2023 | 13:33 WIB
Terobos palang kereta api akan kena tilang (Tribunnews)

NOVA.id - Insiden kecelakaan karena kendaraan yang mogok di perlintasan kereta api belakangan ini masih sering terjadi.

Yang terbaru, sebuah truk terhantam kereta api Brantas rute Jakarta Pasar Senen-Blitar di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/07) malam.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kecelakaan dipicu oleh truk yang mogok saat melintasi rel kereta api.

Kereta tersebut menabrak truk yang berhenti di tengah rel hingga truk terseret beberapa meter dan menyebabkan ledakan api.

"Sopir dan kernet sempat melompat untuk meminta bantuan petugas kereta api. Jadi tidak menerobos, tapi mogok di atas rel kereta api," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Dari kasus kecelakaan tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus kembali untuk mengimbau kepada para pengendara untuk memprioritaskan kereta di pelintasan KA.

"Kami ingatkan kembali, aturan melintas di pelintasan sebidang ialah berhenti di rambu tanda Stop, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru dapat melintas," katanya saat dihubungi, Kamis (20/07).

Pengemudi juga harus mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Sebab jika abai, bukan hanya kecelakaan bakal terjadi tetapi juga sanksi tilang.

Mengingat, melintas di jalur pelintasan KA ada ketentuannya yaitu dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 114.

Pada beleid itu, tertulis bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

Baca Juga: Liburan Murah! Diskon KAI Periode Libur Sekolah dari 25 Juni-9 Juli

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Ketika pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan itu, bisa terkena sanksi hukum yang tertera pada pasal 114 UU LLAJ, yaitu dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. (*)