Nikah Beda Agama di Luar Negeri Tetap Bisa Tercatat di Disdukcapil, Ini Syaratnya

By Nadia Fairuz Ikbar, Sabtu, 22 Juli 2023 | 13:01 WIB
Ilustrasi menikah beda agama (ridzky setiaji)

"Tugasnya hanya mencatat, sepanjang ada sertifikat married yang diterbitkan di luar negeri, maka dapat diterbitkan surat keterangan pelaporan perkawinan di luar negeri," terangnya.

Lalu seberapa pentingkah mencatatkan perkawinan?

Disebutkan bahwa pernikahan yang tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan sendiri merupakan perkawinan yang tidak sah di mata negara.

Akibatnya, pernikahan tersebut tidak memiliki legalitas di mata hukum, seperti dilansir Kompas.com (06/07/2022).

Hak-hak suami, istri, serta anak-anak yang dilahirkan pun tidak memiliki jaminan perlindungan hukum. Misalnya, hak istri untuk menuntut nafkah atau hak anak untuk mendapatkan warisan dari ayahnya.

Selain itu, jika sesuatu terjadi dalam pernikahan tersebut, maka proses pertanggungjawaban tidak bisa dituntut secara optimal. Sebagai contoh, jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Undang-Undang KDRT saat ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat suami maupun istri yang melakukan kekerasan karena pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum.

Pada akhirnya, pernikahan yang tidak dicatatkan pada negara dapat merugikan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut. (*)