NOVA.id - Begini cara mengatasi pinjol ilegal dan investasi bodong, lihat dari ciri berikut!
Sebelum terjerat oleh pinjaman online yang menggiurkan, ada baiknya kita waspada terhadap ciri-ciri pinjol ilegal lho.
Sahabat NOVA, jangan mudah tergoda iming-iming pinjol yang katanya legal ya.
Pasalnya, OJK mencatat adanya kerugian masyarakat di Indonesia akibat investasi bodong ini mencapai Rp 126 triliun dari (2018-2022).
Korban pinjol paling banyak adalah guru (42%), korban PHK (21%), dan ibu rumah tangga (18%).
Mouren juga menegaskan bahwa masyarakat wajib memperhatikan ciri dari pijol ilegal, seperti:
- Memiliki legalitas yang tidak jelas
- Menawarkan keuntungan yang tak wajar
- Mengklaim jasanya tanpa resiko
- Menggunakan pola member get member
- Memanfaatkan tokoh masyarakat
Baca Juga: Cara Mengatasi Pinjol Galbay Pakai Metode Avalanche dan Snowball, Apa Itu?