NOVA.id - Begini cara mengatasi pinjol ilegal dan investasi bodong, lihat dari ciri berikut!
Sebelum terjerat oleh pinjaman online yang menggiurkan, ada baiknya kita waspada terhadap ciri-ciri pinjol ilegal lho.
Sahabat NOVA, jangan mudah tergoda iming-iming pinjol yang katanya legal ya.
Pasalnya, OJK mencatat adanya kerugian masyarakat di Indonesia akibat investasi bodong ini mencapai Rp 126 triliun dari (2018-2022).
Korban pinjol paling banyak adalah guru (42%), korban PHK (21%), dan ibu rumah tangga (18%).
Mouren juga menegaskan bahwa masyarakat wajib memperhatikan ciri dari pijol ilegal, seperti:
- Memiliki legalitas yang tidak jelas
- Menawarkan keuntungan yang tak wajar
- Mengklaim jasanya tanpa resiko
- Menggunakan pola member get member
- Memanfaatkan tokoh masyarakat
Baca Juga: Cara Mengatasi Pinjol Galbay Pakai Metode Avalanche dan Snowball, Apa Itu?
Selain itu, aplikasi pinjol legal biasanya terlihat dari dua hal berikut:
- Memenuhi dua L yakni logis dan legal
- Aplikasi pinjol hanya meminta akses camera, microphone, dan location.
Sedangkan menurut Direktur Operasional Pinjam Yuk, Leo Liu, cara mengatasi pinjol ilegal dengan melihat ciri-ciri berikut:
Pertama, menawarkan pinjaman melalui email, sms, whatsapp, dan lainnya.
"Jika ada lembaga yang menawarkan produk mereka melalui whatshapp misalnya, dapat dipastikan bahwa mereka adalah Pinjol ilegal. Kecuali Anda sudah pernah menjadi member” jelas Leo dilansir dari Kontan.
Kedua, pinjol legal melakukan credit scoring untuk menghindari kredit macet, sehingga jika tidak dilakukan kita patut curiga.
Ketiga, Jenis akses yang diminta di ponsel hanya kamera, microphone, dan lokasi.
Kita bisa mengecek legalitas pinjol melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157. (*)