NOVA.id - Kasus mitra salad buah viral Neynisfood mencuat ke publik hingga ramai.
Pasalnya, mitra dari franchise salad buah tersebut merasa dirugikan dengan adanya kasus yang dibuat oleh sang owner.
Selain itu, mitra mengeluhkan cara berjualan franchise Neynisfood yang tidak berpihak pada mitra.
Bahkan, owner meminta mitra membeli buah yang berkualitas buruk dari Neynisfood dan akan mencabut kemitraan jika peraturan tersebut tidak dilakukan para mitra.
Di tengah isu yang beredar, mitra Neynisfood juga mengunggah surat terbuka yang berisi keluhan dan keganjilan dari waralaba tersebut.
Surat terbuka ini telah diunggah di akun Twitter @febrisimbolon0 pada Sabtu, (22/07).
Beberapa keluhan yang disampaikan adalah menuntut hak para mitra termasuk pelatihan, pengaturan jarak toko, legalitas usaha, hingga logo halal.
Sahabat NOVA, membangun usaha waralaba alias franchise memang tidak mudah.
Ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum mendaftarkan bisnis waralaba kita agar legalitasnya jelas.
Apa saja syarat mendaftarkan franchise?
Melansir dari Kompas.com, Surat Perjanjian Waralaba diikuti penerbitan STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Baca Juga: Modal dan Syarat Franchise Ai Cha, Minuman Mirip Mixue yang Bisa Jadi Sumber Penghasilan Tambahan
Dalam Pasal 7 (2) PP 42/07 Prospektus Waralaba, pemberi waralaba harus memuat poin-poin berikut:
- Data identitas pemberi waralaba
- Legalitas usaha pemberi waralaba seperti SIUP atau Izin Tetap Usaha Pariwisata
- Sejarah kegiatan usaha
- Struktur organisasi pemberi waralaba
- Laporan keuangan dua tahun terakhir
- Jumlah tempat usaha
- Daftar penerima waralaba
- Hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima waralaba
Prospektus Waralaba ini wajib disampaikan kepada penerima waralaba.
Sedangkan untuk prosedur pendaftaran Prospektus Waralaba, memperoleh STPW ini sangat mudah, kita hanya perlu emngajukannya melalui kantor Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten.
Baca Juga: Cuma Rp3 Jutaan, Biaya Franchise Es Teh Nusantara, Cepat Balik Modal untuk Penghasilan Tambahan
Pemohon STPW harus menyertakan dokumen berikut:
- Fotokopi Izin Teknis
- Fotokopi Prospektus Waralaba
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Tanda Bukti HAKI
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan
Sahabat NOVA, dalam berbisnis sebaiknya kita memperhatikan aspek legalitas ya agar bisnis bisa berkembang dengan lebih mudah. (*)