Pelaku menghubungi korban dan meminta uang tersebut dikembalikan.
Ada pelaku yang bertugas sebagai pihak salah transfer dan ada pula pelaku yang menjadi petugas bank.
Jika korban tidak mengembalikan uang tersebut, maka pelaku juga akan berpura-pura sebagai polisi.
Ternyata, sumber uang salah transfer tersebut adalah dari aplikasi pinjol lho.
Pelaku menggunakan rekening dan nomor telepon korban untuk mendaftar pinjol.
Jika korban bersedia, maka korban akan menanggung beban tagihan pinjol.
Selain itu, modus lainnya adalah dengan mengirimkan link pada korban salah transfer untuk mengembalikan uang.
Link tersebut ternyata adalah link untuk mengunduh aplikasi pinjol yang akan mengambil data pribadi kita di ponsel termasuk kontak dan galeri.
Jika ada modus-modus tersebut, harap langsung menuju bank terdekat untuk melakukan konfirmasi dan memblokir nomor ATM.
Selain itu, periksa terlebih dahulu link-link yang disebarkan nomor asing agar tidak terjebak dalam modus pinjol ilegal. (*)