NOVA.id - Pinjol ilegal kerap membuat resah masyarakat dengan teror saat menagih utang.
Selain itu, data kita juga bisa disebarluaskan untuk mereka mengancam para nasabahnya.
Namun, tidak perlu cemas, begini cara mengatasi teror pinjol dengan menghapus data.
Cara menghapus data pinjol ternyata tidak sulit lho.
Menghapus data kita bisa menghindari kemungkinan teror oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Teror pinjol ini masih sering menghantui meskipun hutang pinjaman sudah dilunaskan.
Kejadian tersebut sering ditemukan pada jasa pinjaman onlne (pinjol ilegal) yang tidak memiliki izin dari pihak OJK.
Dilansir dari halaman resmi OJK terdapat sebanyak 3.193 aplikasi dan situs pinjaman online ilegal yang sudah diblokir sejak tahun 2018.
Meski begitu, ancaman pinjaman online masih menghantui masyarakat karena penyebarannya masih bisa melalui pesan singkat.
Pihak OJK pun menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan jangan mudah tergiur pinjol ilegal.
Bagaimana cara menghapus pinjol?
Baca Juga: Bikin Resah, Begini Cara Mengatasi KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol
Untuk menghapus data pinjol dengan cara melunasi dahulu tagihan di aplikasi tersebut.
Selanjutnya ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan mengubungi customer service pinjaman online.
Agar lebih aman, pastikan uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel.
Jika cara tersebut belum berhasil juga, silahkan ganti nomor ponsel dengan SIM card baru.
Hapus juga media sosial yang dimiliki agar pihak pinjol tidak lagi memiliki akses data media sosial Kita.
Pastikan juga melakukan reset ponsel ke setelan pabrik.
Terakhir, laporkan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan jika terdapat penyalahgunaan data pribadi. (*)
Baca Juga: Cara Mengatasi Pinjol Ilegal dengan Simak Ciri-Ciri Penting Berikut!
a
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR