Materi Ujian Praktik Diubah, Segini Biaya Terbaru Membuat SIM C

By Nadia Fairuz Ikbar, Selasa, 8 Agustus 2023 | 16:01 WIB
SIM (Surat Izin Mengemudi) (Tribun Jogja)

 

NOVA.id - Mulai hari ini, Senin (07/08), Korlantas Polri telah memberlakukan kurikulum baru untuk ujian praktik SIM C.

Ada beberapa perubahan peraturan yang akan mempermudah para peserta.

Meskipun materi ujian praktik telah diperbarui, namun Sahabat NOVA tak perlu khawatir karena biaya pembuatan SIM C akan tetap sama dan tidak ada perubahan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Brijen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.

“Ini saya perjelas, jadi bayar (pembuatan) SIM C itu Rp 100.000, dan perpanjangannya SIM C itu Rp 80.000,” ujarnya seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Adapula, Korlantas Polri mengklasifikasikan SIM C menjadi 3 golongan mulai tahun 2023, yakni:

SIM C : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin sampai 250 cc

SIM C1 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc sampai 500 cc

SIM C2 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc

Walau kategorinya berbeda, biaya pembuatan ketiga jenis SIM tersebut serupa, yakni Rp 100.000.

Biaya pembuatan SIM terbaru (Kompas.com)

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM C Lewat Layanan SIM Keliling, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

Berkenaan dengan biaya pembuatan SIM C, Yusri Yunus juga memberikan klarifikasi jika Rp 100.000 adalah harga mutlak, artinya tidak akan ada penambahan.

Pasalnya, dirinya masih sering menjumpai peserta yang keliru menanggapi biaya pembuatan SIM C dengan biaya untuk persyaratan pelengkap, yakni asuransi senilai Rp 30.000, dan bukti pemeriksaan kesehatan senilai Rp 25.000.

“Saya sampaikan lagi, satu persyaratan (pembuatan SIM C) memang harus ada (sertifikasi) lulus kesehatan dan psikologi, tapi itu terpisah, enggak gabung (dengan biaya pembuatan SIM),” ujar Yusri.

Jadi jika ditotal, biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan oleh pemohon SIM C adalah sebesar Rp 155.000. (*)