Cara Pindah Pemilih yang Beda Domisili dari KTP, Tetap Bisa Nyoblos?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 9 Agustus 2023 | 18:33 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu KPU (Dok. Tribunnews)

NOVA.id - Prosedur bagi pindah pemilih menuju Pemilu 2024 memang tidak mudah.

Sebab, domisili yang tidak sesuai KTP bisa membuat kita kesulitan mengikuti pemilu.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih ada cara untuk melakukan pindah memilih agar bisa nyoblos beda domisili.

Betty Epsilon Idroos, anggota KPU, mengungkap cara mengurus pindah memilih harus langsung ke Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota.

Perlu diketahui, bahwa pindah dokumen ini tidak bisa dilakukan secara daring.

Dokumen harus diverifikasi sebagai pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya.

Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya.

Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," terang Betty pada Selasa, (18/07) dilansir dari website KPU.

Betty mengungkap ada tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.

Sebaiknya, pindah memilih dilakukan sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Baca Juga: Bukan Cuma Pilih Presiden, Kenali Apa Saja yang Wajib Dipilih Saat Pemilu 2024