Cara Pindah Pemilih yang Beda Domisili dari KTP, Tetap Bisa Nyoblos?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 9 Agustus 2023 | 18:33 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu KPU (Dok. Tribunnews)

"Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download, sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," sambungnya.

Nantinya ada Form A Pindah Memilih akan ada di kolom ceklis menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan.

Form A Pindah Memilih ini juga tersedia untuk pindah memilih ke luar negeri dari dalam negeri, atau ke dalam negeri dari luar negeri.

"Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara.

Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak," sambungnya.

Betty juga menyampaikan apabila tidak terdaftar dalam DPT maka tidak akan dilayani.

Pindah memilih akan dilayani sesuai alamat KTP, menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS tutup dengan sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul peraturan perundang-undangan.

Semoga cara nyoblos beda domisili ini bisa membantu Sahabat NOVA agar tidak golput di 14 Februari 2024 nanti, ya! (*)