NOVA.id - Prosedur bagi pindah pemilih menuju Pemilu 2024 memang tidak mudah.
Sebab, domisili yang tidak sesuai KTP bisa membuat kita kesulitan mengikuti pemilu.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih ada cara untuk melakukan pindah memilih agar bisa nyoblos beda domisili.
Betty Epsilon Idroos, anggota KPU, mengungkap cara mengurus pindah memilih harus langsung ke Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota.
Perlu diketahui, bahwa pindah dokumen ini tidak bisa dilakukan secara daring.
Dokumen harus diverifikasi sebagai pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya.
Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya.
Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," terang Betty pada Selasa, (18/07) dilansir dari website KPU.
Betty mengungkap ada tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.
Sebaiknya, pindah memilih dilakukan sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
Baca Juga: Bukan Cuma Pilih Presiden, Kenali Apa Saja yang Wajib Dipilih Saat Pemilu 2024
"Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download, sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," sambungnya.
Nantinya ada Form A Pindah Memilih akan ada di kolom ceklis menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan.
Form A Pindah Memilih ini juga tersedia untuk pindah memilih ke luar negeri dari dalam negeri, atau ke dalam negeri dari luar negeri.
"Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara.
Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak," sambungnya.
Betty juga menyampaikan apabila tidak terdaftar dalam DPT maka tidak akan dilayani.
Pindah memilih akan dilayani sesuai alamat KTP, menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS tutup dengan sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul peraturan perundang-undangan.
Semoga cara nyoblos beda domisili ini bisa membantu Sahabat NOVA agar tidak golput di 14 Februari 2024 nanti, ya! (*)