Kabar Gembira, Jokowi Sebut Gaji PNS Diusulkan Naik Gaji 8 Persen

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 17 Agustus 2023 | 19:03 WIB
Ilustrasi tunjangan PNS (Tribun Manado)

NOVA.id - Gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri serta pensiunan akan mengalami kenaikan pada 2024.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/8/2023).

Kenaikan gaji 8% diusulkan untuk ASN, TNI, dan Polri.

Sementara kenaikan gaji 12% untuk pensiunan.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasolan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ungkap Jokowi.

Tujuan kenaikan gaji ASN

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaksaan transformasi berjalan efektif sehingga harapan kedepannya reformasi birkokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta menakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.

Berikut ini rincian gaji PNS saat ini, dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji:

Gol I Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: KPU Tegaskan Pentingnya Hak Suara Perempuan pada Pemilu 2024, Kesetaraan Gaji Diperjuangkan

Gol II IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000