Namun, tidak sedikit pelaku yang mengkomersialisasi revenge porn demi keuntungan pribadi.
Menurut penelitian, sebanyak 49 persen korban mengalami cyberharrassment dan cyberstalking dari orang-orang yang menyaksikan konten nonkonsensual tersebut.
Dalam artikel yang diterbitkan oleh Journal of The American Academy of Psychiatry and The Law di tahun 2016, korban revenge porn cenderung emosi, merasa bersalah, paranoia, depresi, hingga keinginan untuk bunuh diri, seperti dikutip dari Grid Pop.
Selain itu, tindakan ini juga bisa menyerang psikologis korban dan membuat kepercayaan dirinya hancur.
Selain itu, muncul hukuman sosial dari masyarakat yang berdampak pada mental korban.
Dalam kasus ini, tidak hanya pelaku yang bisa dihukum.
Namun, penyebar video revenge porn juga dapat dijerat dengan undang-undang ITE.
Penyebaran konten asusila ini sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,".
Sedangkan pelaku dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),".
Berinternet positif tidak sulit di lakukan.
Berhenti di kamu jika mengetahui video revenge porn agar tidak semakin tersebar. (*)