Berkaca dari Kasus Rebecca Klopper, Tidak Hanya untuk Pelaku Revenge Porn, Penyebar Video Juga Bisa Dihukum!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:03 WIB
Viral video syur diduga Rebecca Klopper, ini dampak buruk bagi korban revenge porn. (Dok. Instagram Rebecca Klopper)

NOVA.id - Penampilan Rebecca Klopper berhijab baru-baru ini menuai sorotan usai dirinya terkena kasus revenge porn.

Beberapa waktu lalu, kasus revenge porn yang dialami mantan Fadly Faisal ini mengundang perhatian publik.

Istilah revenge porn sontak menjadi populer.

Revenge porn ini merupakan tindak kejahatan dalam bentuk penyebaran video bermuatan konten seksual ke masyarakat luas. 

Tindakan berbau seksual ini dilakukan tanpa konsensual atau tanpa seizin pihak lain.

Revenge porn ini bisa terjadi pada perempuan maupun laki-laki. 

Meski demikian, kejahatan ini lebih banyak menyasar perempuan. 

Melansir dari Kompas.com, Cyber Civil Rights Initiative mengungkapkan 90 persen korban dari tindak kejahatan revenge porn ini adalah perempuan.

Umumnya korban dipaksa untuk berhubungan ranjang tanpa busana dan tanpa sensor.

Rekaman tersebut lantas disebatkan pelaku lewat media sosial.

Ini merupakan bentuk balas dendam dan ancaman dari pelaku kepada korban. 

Baca Juga: Jadi Korban Revenge Porn, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Mental Rebecca Klopper

Namun, tidak sedikit pelaku yang mengkomersialisasi revenge porn demi keuntungan pribadi.

Menurut penelitian, sebanyak 49 persen korban mengalami cyberharrassment dan cyberstalking dari orang-orang yang menyaksikan konten nonkonsensual tersebut.

Dalam artikel yang diterbitkan oleh Journal of The American Academy of Psychiatry and The Law di tahun 2016, korban revenge porn cenderung emosi, merasa bersalah, paranoia, depresi, hingga keinginan untuk bunuh diri, seperti dikutip dari Grid Pop. 

Selain itu, tindakan ini juga bisa menyerang psikologis korban dan membuat kepercayaan dirinya hancur. 

Selain itu, muncul hukuman sosial dari masyarakat yang berdampak pada mental korban. 

Dalam kasus ini, tidak hanya pelaku yang bisa dihukum. 

Namun, penyebar video revenge porn juga dapat dijerat dengan undang-undang ITE. 

Penyebaran konten asusila ini sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,".

Sedangkan pelaku dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE yang berbunyi:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),".

Berinternet positif tidak sulit di lakukan.

Berhenti di kamu jika mengetahui video revenge porn agar tidak semakin tersebar. (*)