Hapus Data Lewat Customer Service Ternyata Bisa Bikin Teror Pinjol Berhenti!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:02 WIB
Cara melaporkan pinjol ilegal (Freepik)

NOVA.id - Pinjol kerap meneror masyarakat dengan cara menyebarkan data pribadi debitur yang gagal bayar.

Bahkan, debitur yang berpotensi lancar dalam membayar pinjol juga dijerat dengan bunga melambung dan denda yang mencekik.

Namun, tidak mudah bagi debitur yang terlanjur terlibat pinjol untuk mengamankan kembali identitas dan data pribadinya.

Kita perlu mengamankan kembali kemungkinan teror oleh oknum pinjol.

Teror pinjol ini seringkali ditemui pada jasa pinjaman online ilegal yang tak berizin Otoritas Jasa Keuangan.

Ciri-cirinya adalah dengan menawarkan jasa pinjol melalui pesan singkat.

Selain itu, pinjol ilegal biasanya menawarkan pencairan dana tanpa agunan.

Bagaimana cara kita menghapus data pinjol?

Kita bisa menghapus data pinjol setelah melunasi tagihan termasuk bunga dan denda pinjol.

Setelah itu, agar kita tidak diteror oleh pinjol kita bisa menghubungi customer service.

Penghapusan data pribadi ini akan dilakukan customer service pinjaman online.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal, KCA BCA Bunganya cuma Satu Persen, Dicicil 3 Tahun!

Kita juga bisa menguninstall aplikasi pinjol agar tak lagi mendapatkan pesan teror dari pinjol.

Cara lainnya, kita bisa mengganti nomor ponsel baru agar tak lagi dihubungi pihak pinjol.

Hapus juga media sosial seperti WhatsApp, Facebooj Instagram ataupun Twitter,

Jika cara tersebut terbukti belum berjalan, cara lainnya bisa dengan mereset smartphone ke pengaturan pabrik.

Terakhir, kita bisa melaporkan penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)