Sakit Hati Lantaran Ekonomi, Motif Suami Bunuh Ibu Hamil 5 Bulan, Sehari-Hari Hidup Pakai Uang Istri

By Rahma, Selasa, 12 September 2023 | 12:02 WIB
Kasus pembunuhan seorang istri oleh suami di Cikarang (Kolase TikTok/@1212eca)

Namun, kedua anaknya berada di ruangan berbeda.

Korban dan pelaku baru menikah tiga tahun.

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak berusia tiga tahun dan 18 bulan.

"Kan rumahnya kecil, kebetulan anaknya belum tidur, jadi ada sisa darah yang menetes dan dimainkan anaknya," papar Rusnawati.

Setelah memandikan, pelaku membawa jasad istrinya ke kamar dan meletakkannya di kasur.

Pelaku mengganti baju korban dan menutupi dengan handuk.

"Pada saat tersangka menyayat, seketika istrinya langsung meninggal dunia. Jasadnya dibawa ke kamar mandi, lalu dimandikan tersangka," ujar Hasan.

Selain memandikan jasad korban, tersangka juga mencuci dan menjemur pakaian yang saat itu dikenakan MSD.

Setelah itu, tersangka mengunci pintu kontrakan dan mengantar kedua anaknya ke rumah mertuanya.

Setelah mengantar anaknya itu, tersangka pulang ke rumah orangtuanya.

Di sana, dia menceritakan apa yang telah diperbuatnya. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat didampingi kedua orangtuanya pada Sabtu (09/09) pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Pilu! Ibu Mahasiswa UI Korban Pembunuhan Kakak Tingkatnya Menangis Saat Kubur Jenazah:

"Tersangka menjelaskan bahwa telah membunuh yang didahului dengan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," papar Rusnawati.

Polisi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah pelaku menyerahkan diri.

Di TKP, polisi menemukan jasad korban di atas kasur tertutup handuk.

Setelah dilakukan olah TKP, korban dibawa pihak kepolisian untuk dilakukan otopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Sebelum KDRT Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.

"Karena itu, terjadinya pendarahan sehingga membuat korban meninggal dunia," tutur Rusnawati.

Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (*)