Sakit Hati Lantaran Ekonomi, Motif Suami Bunuh Ibu Hamil 5 Bulan, Sehari-Hari Hidup Pakai Uang Istri

By Rahma, Selasa, 12 September 2023 | 12:02 WIB
Kasus pembunuhan seorang istri oleh suami di Cikarang (Kolase TikTok/@1212eca)

 

NOVA.ID - Sebuah peristiwa tragis menjadi viral di media sosial, suami membunuh istri di depan anaknya.

Berikut kronologi pembunuhan yang terjadi di Cikarang Barat, Bekasi tersebut.

N (25) tega menghabisi nyawa istrinya M (24) di rumah kontrakan, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku diduga menggorok leher istrinya di depan anak-anaknya yang masih balita.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, N pun menyerahkan diri ke polisi.

Polisi mengungkap kasus pembunuhan tersebut di Polsek Cikarang Barat, Senin (11/09).

Nando yang sudah mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol itu juga dihadirkan dalam konferensi pers.

Berawal dari cekcok masalah ekonomi

Kapolsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rusnawati mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku dan korban cekcok.

"Sekitar pukul 21.00, sebelum melakukan hal tersebut, tersangka dan korban sempat cekcok masalah (ekonomi) rumah tangga," kata Rusnawati.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Said Hasan juga mengatakan, pelaku dan korban sudah sering cekcok soal ekonomi sebelum pembunuhan.

 Baca Juga: Tragis! Suami Tega Bunuh Istri di Depan Anak Balitanya, Teriakan Minta Tolong Sempat Terdengar

Kepada polisi, Nando mengaku sakit hati karena perkataan istrinya.

Namun, Hasan tidak membeberkan perkataan yang membuat tersangka nekat membunuh MSD.

"Pelaku ini memang sering terlibat cekcok dengan korban. Motif sesungguhnya didasari sakit hati dan faktor ekonomi. Jadi tidak ada pihak ketiga ya, pelaku sakit hati karena perkataan dari korban," ujar Hasan.

Adapun motif Nando menghabisi nyawa istri dijelaskan AKP M. Said Hasan karena sakit hati di maki-maki dengan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dirinya.

"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati, istri memaki-maki tersangka dan kebetulan istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding dari tersangka," jelasnya.

"Suami istri ini sama-sama bekerja, tapi karena cekcok ekonomi lalu kemudian suami menghabisi nyawa korban," sambungnya.

Sudah sering terjadi KDRT

Usai cekcok itu, tersangka yang tersulut emosi kemudian melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban.

Karena emosi yang tak terbendung, tersangka menampar korban menggunakan tangan kanan, lalu menyeret korban sampai ke dapur dengan tangan kirinya.

"Korban ditarik (oleh tersangka) ke dapur pakai tangan kiri. Tangan kanan mengambil pisau dapur, lalu menyayat leher korban," tutur Rusnawati.

Tersangka melakukan hal tersebut saat kedua anaknya berada di dalam rumah.

Baca Juga: Berkaca dari Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas Gegara Terlilit Pinjol, Ternyata Ini Pengaruh Utang Terhadap Kejiwaan

Namun, kedua anaknya berada di ruangan berbeda.

Korban dan pelaku baru menikah tiga tahun.

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak berusia tiga tahun dan 18 bulan.

"Kan rumahnya kecil, kebetulan anaknya belum tidur, jadi ada sisa darah yang menetes dan dimainkan anaknya," papar Rusnawati.

Setelah memandikan, pelaku membawa jasad istrinya ke kamar dan meletakkannya di kasur.

Pelaku mengganti baju korban dan menutupi dengan handuk.

"Pada saat tersangka menyayat, seketika istrinya langsung meninggal dunia. Jasadnya dibawa ke kamar mandi, lalu dimandikan tersangka," ujar Hasan.

Selain memandikan jasad korban, tersangka juga mencuci dan menjemur pakaian yang saat itu dikenakan MSD.

Setelah itu, tersangka mengunci pintu kontrakan dan mengantar kedua anaknya ke rumah mertuanya.

Setelah mengantar anaknya itu, tersangka pulang ke rumah orangtuanya.

Di sana, dia menceritakan apa yang telah diperbuatnya. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat didampingi kedua orangtuanya pada Sabtu (09/09) pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Pilu! Ibu Mahasiswa UI Korban Pembunuhan Kakak Tingkatnya Menangis Saat Kubur Jenazah:

"Tersangka menjelaskan bahwa telah membunuh yang didahului dengan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," papar Rusnawati.

Polisi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah pelaku menyerahkan diri.

Di TKP, polisi menemukan jasad korban di atas kasur tertutup handuk.

Setelah dilakukan olah TKP, korban dibawa pihak kepolisian untuk dilakukan otopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Sebelum KDRT Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.

"Karena itu, terjadinya pendarahan sehingga membuat korban meninggal dunia," tutur Rusnawati.

Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (*)