NOVA.id - Sejak beberapa waktu lalu, pinjol atau pinjaman online merebak di tengah masyarakat.
Pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan memang memudahkan kita dalam mencari sumber dana secara instan.
Sebab, biasanya pinjol dapat mencairkan uang tanpa agunan.
Namun, bunganya tetaplah tinggi.
Apalagi jika meminjam kepada pinjol ilegal.
Pinjaman online ilegal membuat resah masyarakat karena kerap mengancam dan menyebarkan data debitur.
Selain itu, pinjol ilegal juga mencari debitur dengan cara atau modus penjebakan.
Pinjol online memiliki bunga yang sangat tinggi dan sistem denda yang tidak jelas.
Selain itu, pinjol ilegal kerap mengakses kontak hingga galeri debiturnya sebagai ancaman jika debitur gagal bayar atau galbay.
Kini di tengah-tengah heboh pinjol, muncul istilah baru pinpri.
Tawaran pinjaman pribadi atau pinpri tengah marak.
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal, Ini Syarat dan Cara Pinjam di Kredivo